Wanita adalah salah satu makhluk spesial ciptaan Allah K. Mereka juga menjadi madrasah pertama bagi
putra-putrinya, dan memiliki peran yang sangat penting dalam mengantarkan baik
dan tidaknya suatu bangsa dan peradaban. Selain itu, mereka adalah hamba
Allah K yang dituntut untuk beribadah kepada-Nya
dengan cara yang benar. Begitu sempurna dan indahnya ajaran agama Islam yang
telah mengembalikan kedudukan wanita sesuai kodrat dan fitrahnya. Islam telah
memberikan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang dibutuhkannya. Tidak ada
perbedaan kewajiban secara akidah antara laki-laki dan perempuan. Keduanya
mendapatkan kewajiban keimanan dan penghargaan yang sama.
Namun disisi lain Allah memberikan tugas-tugas khusus kepada kaum wanita
yang tidak dibebankan kepada laki-laki. Allah memberikan tugas kepada mereka
untuk hamil, melahirkan, menyusui dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, Allah
membentuk fisik mereka sesuai dengan tugas-tugasnya. Karena adanya tugas-tugas
khusus itulah Allah memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula, sehingga ada perbedaan
hukum diantara sisi ibadah dan mu’amalah antara laki-laki dan perempuan. Dari sinilah
muncul fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan kakhususan
wanita, atau biasa disebut Fiqh Nisâ’.
Fiqh nisa’
ini bukan hanya penting dipahami oleh kalangan wanita, namun juga menjadi hal
yang penting difahami oleh kalangan laki-laki, sebab pada prinsipnya
laki-lakilah yang menjadi pemimpin wanita, juga bertanggung jawab terhadap
pemahaman akan urusan ibadah dan semua hukum yang terkait dengannya.